Hukum Ruqyah dan Minta Ruqyah
-Ust. Kholiful Hadi
Ruqyah adalah membacakan ayat-ayat Al-Qur`an atau doa-doa perlindungan yang shahih dalam sunnah kepada orang yang sakit, yang dalam pembacaannya disertai dengan an-nafts (tiupan disertai sedikit ludah) atau membasuhkan tangan ke bagian tubuh yang terkena sakit. Ruqyah ini bisa dilakukan dengan cara apa saja sepanjang cara itu bukanlah kesyirikan. ‘Auf bin Malik Al Asyja’i berkata;
كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ
“Kami biasa melakukan ruqyah pada masa jahiliyah. Lalu kami bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Wahai Rasulullah! bagaimana pendapatmu tentang ruqyah?’ beliau menjawab, “Peragakanlah cara ruqyah kalian itu kepadaku. Tidak ada masalah dengan ruqyah selama tidak mengandung syirik.” (HR. Muslim no. 4079)
Hanya saja tentunya pembolehan semua bentuk ruqyah ini, selain harus terlepas dari syirik, dia juga harus sesuai dengan tuntunan Rasulullah -alaihishshalatu wassalam-. Karenanya tidak diperbolehkan seseorang memunculkan cara-cara baru dalam meruqyah yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi -alaihishshalatu wassalam-. Di antara cara ruqyah yang tidak ada tuntunannya adalah: Meruqyah dengan azan, meruqyah dengan murattal, meruqyah wanita yang bukan mahramnya dengan khalwat (berduaan) atau menyentuh mereka walaupun dengan pelapis, dan ada khilaf dalam masalah membacakan Al-Qur`an pada air untuk diminum.
Sungguh Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah meruqyah sebagaimana dalam hadits-hadits di atas, dan beliau pun menganjurkan untuk meruqyah. Dari Jabir -radhiallahu anhu- dia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الرُّقَى فَجَاءَ آلُ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ كَانَتْ عِنْدَنَا رُقْيَةٌ نَرْقِي بِهَا مِنْ الْعَقْرَبِ وَإِنَّكَ نَهَيْتَ عَنْ الرُّقَى قَالَ فَعَرَضُوهَا عَلَيْهِ فَقَالَ مَا أَرَى بَأْسًا مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَنْفَعْهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melarang melakukan ruqyah. Lalu datang keluarga ‘Amru bin Hazm kepada beliau seraya berkata; ‘Ya Rasulullah! Kami mempunyai cara ruqyah untuk gigitan kalajengking. Tetapi anda melarang melakukan ruqyah. Bagaimana itu? ‘ Lalu mereka peragakan cara ruqyah mereka di hadapan beliau. Maka beliau bersabda: ‘Ini tidak apa-apa. Barangsiapa di antara kalian yang bisa memberi manfaat kepada saudaranya maka hendaklah dia melakukannya.” (HR. Muslim no. 4078)
Hanya saja anjuran untuk meruqyah ini tidaklah menunjukkan bolehnya minta diruqyah. Karena minta diruqyah merupakan amalan yang makruh dan pelakunya akan mendapatkan kerugian karena kehilangan pahala yang besar. Nabi -alaihishshalatu wassalam- bersabda menjelaskan criteria 70.000 orang dari umatnya yang akan masuk surga tanpa hisab dan azab:
هُمْ الَّذِينَ لَا يَسْتَرْقُونَ وَلَا يَتَطَيَّرُونَ وَلَا يَكْتَوُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
“Mereka adalah orang-orang yang tidak minta untuk di ruqyah, tidak pernah bertathayur (menganggap sial/pamali) dan tidak pula melakukan terapi dengan kay (terapi dengan menempelkan besi panas pada daerah yang sakit), dan hanya kepada Rabb mereka bertawakkal.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas)
Adapun cara meniup dalam meruqyah, maka telah disebutkan dalam sebagian riwayat Imam Al-Bukhari di atas dari Ma’mar dia berkata: Aku bertanya kepada Az Zuhri, “Bagaimana cara meniupnya?” dia menjawab, “Beliau meniup kedua tangannya, kemudian beliau mengusapkan ke wajah dengan kedua tangannya.”
Semua dalil di atas menunjukkan bahwa ruqyah ini tidak terbatas hanya untuk penyakit yang tidak terlihat (sihir dan kerasukan), akan tetapi berlaku untuk semua jenis penyakit, dari penyakit yang paling ringan seperti sakit kepala sampai penyakit yang paling kronis. Dan Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah mengajarkan cara umum dalam meruqyah semua jenis penyakit yaitu: Dengan meniup atau membasuhkan tangan ke tempat yang sakit lalu membaca Al-Qur`an atau doa-doa perlindungan atau doa yang tersebut di atas atau dengan membaca:
بِسْمِ اللهِ، بِسْمِ اللهِ، بِسْمِ اللهِ
“Dengan nama Allah, dengan nama Allah, dengan nama Allah”.
Kemudian berdoa:
أَعُوْذُ بعِزِةَِّ اللهِ وَقُدْرَتِهِ مِنْ شَرِّ مَا أَجِدُ وَأُحَاذِرُ
“Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari keburukan sesuatu yang kurasakan dan yang kutakutkan”. (sebanyak 7 kali)
Hal ini sebagaimana yang terjadi pada Utsman bin Abil Ash Ats-Tsaqafi tatkala dia mengadukan penyakitnya kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam-. Maka Rasulullah mengatakan, “Letakanlah tanganmu pada tempat yang sakit dari tubuhmu dan ucapkanlah, “Dengan nama Allah” -sebanyak tiga kali-, lalu ucapkanlah, “Aku berlindung kepada Allah dan kekuasaan-Nya dari keburukan sesuatu yang kurasakan dan kuhindarkan” -sebanyak tujuh kali-.” (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, Ibnu Majah, dan selainnya)
Adapun Al-Qur`an, maka semua ayat di dalamnya bisa dibaca dalam ruqyah, karenanya tidak boleh meyakini adanya sebagian ayat yang tidak bisa dipakai meruqyah. Hanya saja memang secara nash dan kenyataan yang terjadi, ada beberapa surah dan ayat tertentu yang pengaruhnya lebih cepat terlihat dibandingkan ayat atau surah lainnya. Karenanya boleh saja mengutamakan untuk membaca ayat atau surah tertentu tersebut tapi tanpa meyakini kalau yang lainnya tidak boleh dibaca. Untuk lebih jelasnya bisa di download disini
No comments:
Post a Comment